Korupsi Dana Desa, Kades dan Aparat Tersangka

MAMASA, DIKITA.id – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, Selasa 4 Oktober 2022.

Kedua tersangka masing-masing E (47), merupakan Kepala Desa Tampak Kurra dan H (33) adalah kaur keuangan.

Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp. 748.373.726.

Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka, yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga menyalahi prosedur penggunaan dana.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain itu, juga dikuatkan dengan pengumpulan dokumen serta perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa.

Tak hanya itu kata Iptu Hamring, pertanggungjawabannya juga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.

Sehingga, dari sejumlah fakta dan dukungan alat bukti, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

“Dengan adanya alat bukti yang cukup Kepala Desa dan Aparatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Hamring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1)  dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar