Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle Mulai Terkuak, A dan G Digiring ke Polda

MAMASA, DIKITA.id – Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, dua warga Kelurahan Aralle dijemput Polisi. Kini diamankan di Polda Sulawesi Barat.

Dua terduga pelaku pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Aralle, diamankan Tim gabungan Polres Mamasa dan Polda Sulbar di Polsek Aralle, sebelum dibawa ke Polda Sulbar pada Minggu 28 Agustus 2022, kemarin.

Keduanya, masing-masing inisial A dan G merupakan warga Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Sebelum dijemput di rumahnya, keduanya merupakan saksi terperiksa, A dan G kini di amankan di Polda Sulbar.

A dan G dijemput pihak kepolisian di rumahnya pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wita.

Beberapa saat setelah diamankan di Polsek Aralle, petugas Kepolisian kembali mendatangi rumah terduga dan membawa sejumlah pakaian miliknya.

Setelah dipanggil ulang untuk dimintai keterangan, A dan G tidak lagi kembali ke rumahnya.

Istri terduga G, RA mengatakan, suaminya dijemput petugas kepolisian sekitar pukul 14.00 wita.

“Kemarin, suami saya dijemput dua orang berpakaian biasa di rumah,” kata RA, Senin 29 Agustus 2022.

RA mengakui, sejak peristiwa meninggalnya Pasutri di Aralle, suaminya telah dipanggil pihak penyidik sebanyak enam kali untuk dimintai keterangan.

“Lima kali di panggil ke Polsek dan satu kali ke Polda,” katanya.

Setelah dijemput dan dibawa ke Polsek, ia tak mengetahui status suaminya apakah terduga atau hanya dipanggil sebagian saksi.

“Saya tidak tau bagaimana statusnya, yang jelas kemarin dijemput Polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

“Saya juga masih menunggu informasi dari penyidik di Polda,” kata Harry Andreas saat dikonfirmasi di Polsek Aralle, Senin 29 Agustus 2022.

Untuk informasi lebih jauh mengenai dua orang terduga, Kapolres Mamasa, Harry Andreas enggan memberikan keterangan.

“Biarkan penyidik bekerja dulu, kita menunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Aralle pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu, melibatkan Pasangan Suami Istri.

Korban bernama Porepadang Laki-laki (54), dan istrinya, Sabriani (50), keduanaya ditemukan oleh anaknya bernama Amanda dalam keadaan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada bagian kepala.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar