Kader Golkar Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Ketua DPD Golkar Mamasa: Ijazah Joni Daud Asli

MAMASA, DIKITA.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Golkar, Kabupaten Mamasa, Joni Daud tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Anggota DPRD, Joni Daud ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, setelah melalui proses pemeriksaan di Polda Sulbar lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Mamasa.

Pelimpahan berkas tersangka ke Kejari Mamasa, dengan alasan tersangka melanggar hukum di wilayah hukum Kejari Mamasa.

Untuk saat ini tersangka telah dititipkan di sel tahanan Polres Mamasa, dengan status tahanan Jaksa.

Kasi Intel Kejari Mamasa, Andi Darman Koro mengatakan, dalam waktu dekat berkas tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang.

Andi Darman menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa periode 2019-2024.

Tersangka menggunakan administrasi yang diduga palsu, yakni Ijazah Sekolah Dasar (SD) yang diterbitkan oleh SD Negeri 001 Mamasa. Sehingga dinyatakan sebagai tersangka.

Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Agustus 2021, di ruang tahanan Mapolres Mamasa. Setelah itu, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri. Kemudian dipindahkan ke Lapas kelas III Mamasa.

“Lapas tidak mau terima kalau tidak selesai sidang,” kata Andi Darman, Rabu 25 Agustus 2021.

Tersangka dijerat pasal 264 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukum maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Mamasa, Sudirman mengatakan, berdasrkan perivikasi yang dilakukan oleh penegak hukum, katanya menemukan indikasi adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh salah satu kader Partai Golkar, Joni Daud.

“Tetapi itu masih versi mereka, dan itu juga hak perogratinya mereka,” kata Sudirman.

Karena kata Sudirman, ijazah yang dimiliki Joni Daud itu benar-benar asli, bukan palsu. Berdasarkan perivikasi Partai Golkar.

Namun, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan terkait apa yang disangka terhadap anggotanya itu, maka Partai Golkar akan melakukan langkah-langkah kongkrit terhadap kadernya.

“Kami itu taat pada hukum,” katanya.

Tetapi, jika Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara inkra bahwa Ijazah itu palsu, pihak Parta Golkar akan melakukan pendampingan terhadap kadernya.

Sudirman meyakini, ijazah yang dimiliki Joni Daud itu bukan palsu, dibuktikan dengan nomor register, tandatangan Kepala Sekolah asli dan juga stempel.

“Kalau masih dianggap palsu, jangan tuntut pemilik ijazah, tapi tentut yang mengeluarkan ijazah,” kata Sudirman.

Kata Sudirman, menurut kacamata partai, yang memprivikasi ijazah Joni Daud, itu adalah asli. Namun, lagi-lagi penafsiran terhadap hukum masing-masing berbeda.

“Kalau kami di Partai Golkar, tidak dokumen palsu yang dilampirkan Joni Daud, semua asli,” terangnya.

Hal itu, menyusul bukti surat keterangan Kepala Sekolah, kemudian surat keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, bahwa ijasah yang dimiliki Joni Daud itu asli.

“Saya tidak mengerti sudut pandang mana yang dijadikan dasar penuntut kalau ini ijazah palsu, tapi nantilah kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Jauh Sudirman menjelaskan, menyangkut bahwa apakah Joni Daud pernah dan tidaknya duduk di bangku sekolah tersebut, itu bukan salah satu indikator kuat, sehingga dikatakan ijazah palsu.

“Yang terpenting ada KR02, ikut ujian, ijazah diterbitkan sekolah, kan asli bukan palsu,” kata Sudirman.

Kata Sudirman, bicara soal Pergantian Antar Waktu (PAW), itu masih proses panjang, karena yang menentukan salah dan tidaknya adalah pengadilan. Yang pasti partai Golkar koopertif. Namun, tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anggotanya.

“Sepanjang belum inkrah kami akan tetap mendampingi beliau,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar