Harga Kelapa Sawit Kembali Naik 62 Sen di Bulan November

MAMUJU, DIKITA.id – Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan se Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung alot.

Penetapan harga dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abdul Waris Bestari, perwakilan anggota DPRD Sulbar dihadiri sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga.

Dalam penetapan harga yang berlangsung di aula Hotel Berkah Mamuju, Senin (11/11), Penetapan harga TBS pada bulan November 2019 mengalami kenaikan, dimana sebelumnya pada bulan Oktober harga mengalami penurunan.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Abdul Waris Bestari mengatakan harga TBS yang ditetapkan oleh tim pada bulan ini mengalami kenaikan kisaran 62 sekian sen.

“Berdasarkan masukan CPO para perusahaan yang hadir pada penetapan har ini. Maka kita tetapkan harga TBS sebesar Rp. 1.029,08 sesuai kesepakatan bersama baik itu dari petani, perusahaan dan pemerintah,” kata Waris.

Ia menambahkan kenaikan harga TBS bulan ini berdasarkan penjualan CPO para perusahaan yang mengalami kenaikan. Dimana harga rata-rata penjualan CPO sebesar Rp. 5.591,63.

Waris juga menyampaikan dengan adanya pertemuan para perusahaan dan DPRD Sulbar terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di pertanian Sawit dengan membangun beberapa kesepakatan.

“Diantaranya para tim TBS akan menghadap ke departemen Perkebunan RI, atau kita akan undang datang ke Sulbar. Sehingga apa yang menjadi keluhan selama ini bisa dilihat pihak pusat,” ungkap Waris.

Sementara itu, lanjut Waris, pada bulan ini tim penetapan harga TBS juga sepakat besaran indeks “K” yang disepakati bersama yakni 77,50 persen.

“Mudah-mudahan kedepan ini selalu terbuka transparansi dalam setiap pelaksanaan penetapan. Semoga para perusahaan juga selalu terbuka untuk mengikuti prosedur yang sudah disepakati bersama,” ujar Waris

Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan se Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung alot.

Penetapan harga dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abdul Waris Bestari, perwakilan anggota DPRD Sulbar dihadiri sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga.

Dalam penetapan harga yang berlangsung di aula Hotel Berkah Mamuju, Senin (11/11), Penetapan harga TBS pada bulan November 2019 mengalami kenaikan, dimana sebelumnya pada bulan Oktober harga mengalami penurunan.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Abdul Waris Bestari mengatakan harga TBS yang ditetapkan oleh tim pada bulan ini mengalami kenaikan kisaran 62 sekian sen.

“Berdasarkan masukan CPO para perusahaan yang hadir pada penetapan har ini. Maka kita tetapkan harga TBS sebesar Rp. 1.029,08 sesuai kesepakatan bersama baik itu dari petani, perusahaan dan pemerintah,” kata Waris.

Ia menambahkan kenaikan harga TBS bulan ini berdasarkan penjualan CPO para perusahaan yang mengalami kenaikan. Dimana harga rata-rata penjualan CPO sebesar Rp. 5.591,63.

Waris juga menyampaikan dengan adanya pertemuan para perusahaan dan DPRD Sulbar terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di pertanian Sawit dengan membangun beberapa kesepakatan.

“Diantaranya para tim TBS akan menghadap ke departemen Perkebunan RI, atau kita akan undang datang ke Sulbar. Sehingga apa yang menjadi keluhan selama ini bisa dilihat pihak pusat,” ungkap Waris.

Sementara itu, lanjut Waris, pada bulan ini tim penetapan harga TBS juga sepakat besaran indeks “K” yang disepakati bersama yakni 77,50 persen.

“Mudah-mudahan kedepan ini selalu terbuka transparansi dalam setiap pelaksanaan penetapan. Semoga para perusahaan juga selalu terbuka untuk mengikuti prosedur yang sudah disepakati bersama,” ujar Waris

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar