Gubernur Minta Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Ikuti Permentan

POLMAN, DIKITA.id – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar berharap penetapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tentang pedoman penetapan harga beli TBS kelapa sawit produksi pekebun.

Hal tersebut disampaikan pada pembukaan Rapat Evaluasi Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar, yang berlangsung di Hotel Al-Ikhlas, Kabupaten Polman, Kamis (25/3).

“Penetapan harga pembelian TBS produksi perkebunan telah tertuang dalam peraturan menteri, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan,” ucap Ali Baal.

Tidak hanya itu, harga TBS juga telah diatur sesuai pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 berbunyi, yaitu gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS.

“Tim penetapan harga TBS dan pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dibentuk oleh gubernur dengan keanggotaan berasal dari beberapa unsur,” kata Ali Baal.

Masih dikatakan, sesuai strategi nasional pemberantasan korupsi oleh KPK, diharapkan perusahaan-perusahaan sawit dapat memberikan data izin usaha peta lokasi HGU melalui Dinas Perkebunan, serta memerintahkan kepada seluruh tim penetapan untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penetapan kadar pembahasan tidak berbentuk dan dapat menghasilkan keputusan yang sesuai.

“Kiranya pihak perusahaan dalam melakukan aktifitasnya dapat membangun dan mengelola tanpa merusak lingkungan dan tetap menjaga kelestarian alam sekitar,” himbau Ali Baal.

Ali Baal juga mengatakan, perlu diketahui secara bersama bahwa luas Lahan sawit se- Indonesia yaitu 16,381 juta Ha tersebar di 26 provinsi, sedangkan luas lahan sawit di Sulbar mencapai 104,760 Ha dan produksi 189.588 ton.

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyinggung mengenai investasi. Ia mengatakan, selaku wakil pemerintah pusat di daerah mendukung investasi yang masuk di Sulbar, namun diharapkan dalam melakukan kegiatannya harus sesuai dengan aturan perundang -undangan.

Ia menambahkan, Sulbar terdiri dari enam kabupaten dimana masing-masing kabupaten sudah terbagi sesuai tupoksi dan strategis daerahnya, seperti Mamuju sebagai Kota Pemerintahan, Majene sebagai Kota Pendidikan, Mamasa sebagai Daerah Pariwisata, Mamuju Tengah dan Pasangkayu sebagai Kota Industri dan Polewali Mandar sebagai Kota Budaya.

“Mari kita bersinergi semuanya dan kita bangun Sulbar secara bersama,” ajak Ali Baal.

Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar, Junda Maulana menyampaikan, TBS merupakan sektor pertanian unggulan di Sulbar, namun belum mampu berkontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Apa yang dikemukan oleh pak gubernur sangat berkaitan dengan penerapan harga TBS, namun kita hanya berputar-putar dalam diskusi, sehingga menghabiskan energi tanpa menemukan jalan untuk menaikkan perekonomian di Sulbar,” kata Junda.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abd. Waris mengatakan, regulasi-regulasi pemerintah pusat yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah, diharapkan penuh oleh Gubernur Sulbar agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menemukan langkah-langkah bagaimana perusahaan perkebunan yang ada di Sulbar dapat berinvestasi dengan tenang tanpa ada kendala.

“Kemarin saya dampingi pak gubernur ada vidcom dengan pihak KPK, pak gubernur menyampaikan bahwa kita harus punya satu peta, mau tidak mau ini adalah perintah dari KPK,” bebernya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Natsir, beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, Pihak PT. Asra dan PT. Unggul serta undangan lainnya.

(ADV)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar