GMNI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

MAMASA, DIKITA.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewacanakan penambahan masa Jabatan Kepala Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun akan bertambah menjadi simbilan tahun.

Hak tersebut dimaksudkan, agar Kepala Desa punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya, serta pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bukan tanpa alasan, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Dengan demikian, maksud penambahan masa jabatan Kepala Desa sebagai pertimbangan kondisi yang terjadi di setiap desa pasca Pilkades. Para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa mendapat penolakan dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamasa, Rihardes Langi’ Memanna.

Menurut Rihardes, penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, merupakan salah satu bentuk kemunduran demokrasi, dimana hal ini akan melahirkan dinasti-dinasti yang berupaya melenggangkan kekuasaan.

Ia mengatakan, setiap akhir masa jabatan adalah momentum bagi masyarakat untuk mengevaluasi besar-besaran pemerintahan yang berjalan selama periode yang sudah berjalan.

“Kalau masa jabatan ditambah membuat masyarakat harus menunggu lama untuk mengevaluasi pemerintahnya,” kata Rihardes Langi’ Memanna, Kamis 19 Januari 2023.

Selain itu kata Rihardes, hal itu juga akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.

Sehingga, penambahan masa jabatan Kepala Desa juga akan meningkatkan potensi penyelewengan Dana Desa.

“Jadi kami dari GMNI Cabang Mamasa dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, apalagi dengan alasan untuk mengurangi persaingan politik,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar