FMB Usulkan Rasionalisasi Anggaran Pilkada, KPU Mamasa: Mekanismenya Harus Jalan

 

MAMASA, Dikita.id- Forum Mamasa Baik (FMS) usulkan rasionalisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, hal itu ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Mamasa dengan menekankan mekanisme yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Sala-satu aktivis Mamasa, Yustianto Tallu Lembang yang tergabung dalam gerakan audensi FMB menjelaskan. Aksi yang dilakukan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dimana anggaran Pilkada Mamasa Tahun 2024 dianggap terlalu besar sesuai dengan NPHD yang disetujui Pemda Mamasa dan pihak KPU Mamasa Rp 52,5 milliar.

“Hal ini dinilai terlalu besar apalagi dengan kondisi keuangan Mamasa hari ini yang sedang sakitsakit. Kita menyampaikan ke Pemda dan DPRD Mamasa agar melakukan evaluasi kembali dan rasionalisasi terhadap anggaran Pilkada, ” Tutur Yusti saat diwawancara via whatsapp, rabu (17/4/2024).

Menurut Yustianto, jika Pemda dapat melakukan rasionalisasi maka dapat berhemat sekitar Rp 10 -15 milliar. Hal itu menjadi harapan bersama agar kewajiban-kewajiban Pemda seperti Siltap Desa, gaji honor kesehatan dan kewajiban lainnya dapat dibayarkan.

Lanjut Yustianto, jika anggaran tidak di rasionalisasi maka bisa jadi kembali lagi di tahun 2024 beberapa kewajiban yang belum sempat dibayarkan. Sehingga sangat diharapkan masalah tersebut segera ditindaklanjuti dan telah ada komitmen dari DPRD dan Pemda Mamasa untuk melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada.

Yusti menerangkan, penekanan pada gerakan yang dilakukan murni dengan prinsip keadilan untuk semua lapisan masyarakat dan sebagaimana dengan adanya anggapan untuk menggagalkan Pilkada maka perlu dijelaskan bahwa tidak ada sama sekali.

Menurut hitungan Yustianto bersama rekannya, anggaran Pilkada Mamasa sangat ideal diangka Rp 42 milliar termasuk anggaran pada KPU, Bawaslu dan juga TNI-POLRI. Perhitungan tersebut kata Yustianto, bukan sekedar ujuk-ujuk tetapi berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Ada dua hal yang dapat dilakukan dan berdasarkan perhitungan dapat menghemat sekitar Rp 10 milliar, yang pertama ialah melakukan rasionalisasi jumlah TPS, kalau dalam Pemilu Tahun 2024 ada 600 TPS dengan perhitungan 251 rata-rata per TPS . Jika dalam Undang-undang Pemilu maksimal 500 TPS walaupun dalam peraturan KPU di Tahun 2024 maksimal dalam satu TPS 300 dengan asumsi 5 kertas suara yang digunakan. Karena dalam Pilkada hanya dua kertas suara yang digunakan yakni Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati maka memungkinkan untuk memperkecil jumlah TPS sebelumnya.

Jika jumlah TPS di rasionalisasi hingga 400 TPS dari 600 TPS maka dapat menasionalisasi anggaran sekitar Rp 6-8 milliar. Yang kedua adalah anggaran bagi badan adhoc yakni PPK dan PPS sesuai pedoman RAB KPU rata-rata masa kerja 9 bulan. Jika tahapan Pilkada dimulai April 2024 maka menurut perhitungan FMB masa kerja badan adhoc delapan bulan apalagi jika tahapan perekrutan PPK dan PPS belum ada sama sekali, jika perekrutan dilakukan pada akhir April atau awal Mei maka masa kerja 6-7 bulan dan dapat menghemat anggaran Rp 5-6 milliar.

Pada kegiatan audensi FMB dengan jajaran Pemda Mamasa melalui rilis Media Center Pj. Bupati Mamasa, Dr. Zain menyampaikan. Ucapan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh stakeholder khusunya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

“Partisipasi Pemilu di Mamasa mencapai angka 82%, menurut data KPU Kabupaten Mamasa. Ini sebuah prestasi juga menunjukkan bahwa Orang Mamasa itu cerdas,” kata Zain.

Zain juga menambahkan, Pemda tidak bermaksud mengurangi anggaran KPU dan Bawaslu. Hanya saja ada rasionalisasi anggaran yang mesti ditempuh. Ada perbedaan antara keduanya.

“Melalui audiensi, pikiran-pikiran seperti ini yang diharapkan, kondisi Mamasa perlu hati-hati mengelolanya. Jika saya butuh, sudah dari dulu pake mobil bagus tapi bukan itu tujuannya. Kita ingin Mamasa lebih baik, sebab itu PAD juga perlu ditingkatkan, ” Imbuh DR. Zain.

Pada kegiatan audensi tersebut juga dihadiri, Sekretaris Daerah Muhammad Syukur, Kepala Bagian Keuangan, Herry Kurniawan dan beberapa Kepala OPD lainnya.

Ketua KPU MAMASA, Sumarlin

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Mamasa, Sumarlin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan. Pada prinsip KPU itu penerima hibah dan Pemda sebagai pemberi hibah melalui APBD, ketika ada dorongan untuk melakukan rasionalisasi anggaran, itu kewenangan Pemda sebab dananya ada disana.

“Ketika dalam pandangan Pemda dianggap bahwa terlalu besar dan harus di rasionalisasi maka silahkan saja namun mekanismenya harus jalan sebagaimana tertuang dalam NPHD pasal 8,” Ungkap Sumarlin.

Ketua Komisioner Mamasa menjelaskan, yang tertuang dalam NPHD pasal 8 dikatakan, “Ketika terjadi perselisihan maka diselesaikan dengan cara musyawarah, ketika dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka proses penyelesaiannya melalui pengadilan” . Jika rasionalisasi itu diartikan bagian dari perselisihan maka mekanisme dalam pasal 8 itu mesti dilakukan sebagai bagian dari mekanisme yang disepakati.

Sumarlin juga menekankan, KPU tidak pernah menuntut Pemda harus memberikan dengan jumlah sekian. KPU Mamasa selalu hanya berpegang pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian tahap awal 40% dan tahap dia 60% sebab menjadi dasar bagi Pemda dalam pemberian anggaran.

Menurutnya Ketua KPU, pihak juga telah menjelaskan saat bertemu Pj Bupati Mamasa bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk kemudian memaksakan karena dianggap bahwa Pemda dalam kondisi keuangannya tidak dapat memenuhi 40% pada tahap awal.

Sumarlin berpendapat, mengenai berapa yang ingin diberikan Pemda, Itu tidak jadi persoalan tetapi catatan pentingnya adalah mekanismenya harus jalan, yang pertama ialah hal yang disepakati dalam NPHD dan kedua, berikan catatan terhadap KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jalannya tahapan Pilkada, surat secara resmi apa yang menyebabkan Pemda sehingga anggaran tahap 40% belum dapat dipenuhi sebagai pegangan KPU.

Soal dorongan rasionalisasi anggaran Pilkada dari teman-teman , Sumarlin mengatakan. tentu itu dihargai dan patut diapresiasi sebab tentu menginginkan Mamasa lebih baik ke depan. Hanya jika Pemda ingin melakukan rasionalisasi maka mekanismenya harus jalan sebab soal anggaran KPU memiliki jalur komunikasinya ke Pemda.

Lanjut Ketua KPU menjelaskan, harus diingat bahwa anggaran Rp 35 milliar khusus KPU Mamasa itu bukan tiba-tiba ada, itu telah melalui rangkaian atau proses pembahasan bersama melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Badan Keuangan Daerah serta Bupati.

Sesungguhnya dalam pandangan KPU anggaran Rp 35 milliar itu kurang, sebab pada usulah awal 42 milliar dan berharap kesepakatan jatuh pada angka Rp 38 milliar. Jangan juga melakukan pembandingan anggaran KPU di daerah lain jika hanya diambil dari satu variabel, mestinya melihat berbagai sisi.

(HN)

 

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar