DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Periode 2016-2021

MAMUJU, DIKITA.id – menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negara, DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Mamuju periode 2016- 2021.

Rapat paripurna dilaksanakan di tenda darurat, dipimpin wakil ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta didampingi Muhammad Yani, dan dihadiri Sekda Mamuju H. Suaib. Senin (8/2/2021).

“Alhamdulillah berjalan sesuai dengan apa yang kita rencanakan namun tadinya kita sangat berharap bahwa rapat paripurna dihadiri secara langsung oleh pak bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah untuk hadir bersama-sama dalam rangka menindaklanjuti Permendagri pengusulan pemberhentian masa jabatannya, namun beliau tidak berkesempatan hadir pak Bupati masih ada di Makassar untuk merawat istrinya mudah-mudahan cepat pulih dari kesembuhan,” kata Syamsuddin Hatta.

Dalam rapat tersebut, ada tiga Pansus yang diparipurnakan oleh DPRD kabupaten Mamuju. Pansus satu untuk membidangi pengawasan pemulihan dampak sosial ekonomi masyarakat. Pansus dua membidangi pengawasan terhadap rehab dan rekonstruksi pasca bencana. Kemudian Pansus tiga, membidangi pengawasan penggunaan anggaran penanganan tanggap darurat dan pendistribusian logistik pasca bencana.

Menurut Syamsuddin Hatta, pansus tersebut yang dibentuk itu untuk melakukan percepatan pemulihan pasca gempa bumi.

“Harus ada kesinambungan antara provinsi dengan daerah sehingga disesuaikan Pansus antara Kabupaten dengan provinsi, kemudian pansusinya bekerjasama dengan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutur Syamsuddin Hatta

Ia menjelaskan bahwa, Pansus 1 berhubungan dengan mitranya masing-masing karena banyak hal yang harus kita kerjakan.

“Semua anggota dewan ikut dan komisi masing-masing untuk merumuskan langkah-langkah penanganan.” Tutup Syamsuddin Hatta.

zul/rfa/adv

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar