Mamasa Dinilai Tidak Baik-baik Saja, Massa Tumpa Ruah Turun Jalan

MAMASA, DIKITA.id – Ratusan massa, tergabung dalam Kualisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRMB), tumpa rumah turun ke jalan melakukan unjuk rasa.

Sebanyak lima titik fokus massa aksi dalam menyampaikan orasinya, diantaranya Simpang Lima kota Mamasa, Kantor Bupati Mamasa, Gedung DPRD Kabupaten Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa dan Polres Mamasa.

Dalam orasinya, mereka menyoroti kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa yang dinilai tidak karu-karuan. Kepala Daerah, disebut tidak mampu mengurus daerah dengan baik, hingga banyak persoalan bermunculan.

Hal itulah mendasari KRMB di bawah isu sentra “Evalusi Rezim Pemerintah Kabupaten Mamasa”, dengan membawa sebanyak 19 tuntutan.

Koordinator lapangan, Reski Masran mengatakan, 19 tuntutan yang disampaikan merupakan kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa secara umum.

Sehingga, diharapkan kepada pemerintah agar dapat memenuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

“Kalau tidak dipenuhi selama dalam kurun waktu tujuh hari, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih banyak,” kata Reski Masran, Rabu 6 Juli 2022.

Tak hanya itu, mereka juga meminta mencopot beberapa pejabat yang dinilai tidak karuan dalam menjalankan tupoksinya. Diantaranya, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PMD, Direktur RSUD Kondosapata dan Direktur PDAM Kabupaten Mamasa.

Di hadapan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, Koordinator lapangan aksi, Reski Masran menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa untuk transparan dalam penyaluran Dana Desa serta membayarkan gaji aparatur desa pada 168 desa di 17 Kecamatan se-Kabupaten Mamasa.

2. Kami meminta Bupati Mamasa mencopot kadis PMD Mamasa yang telah melakukan pembiaran terhadap pemberhentian perangkat desa yang melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

3, Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa untuk membayarkan gaji tenaga honorer (Kesehatan, pendidikan dan pegawai OPD) dan pembayaran dana klaim jasa medis bagi petugas medis baik di RSUD Kondosapata’ dan juga PKM di I7 Kecamatan di Mamasa.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa transparan dalam pengelolaan Dana klaim jasa medis dari BPJS ke RSUD Kondosapata.

5. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa untuk menerbitkan SK guru P3K dan DPRD jangan melempar kesalahan dalam penetapan APBD dengan mengacu ke Surat Edaran (SE) 204 kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 agar memastikan APBD 2022 menjaminkan hak-hak guru P3K.

6. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamnsa untuk merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan merealisasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 97 miliar tahun 2022 serta membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran tersebut.

7. Menuntut Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tidak mampu mengurus pengeolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah serta mengurus keuangan di Kabupaten Mamasa.

8. Menuntut pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mencopot direktur RSUD Kondosapata’ dan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

9. Menuntut pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mencopot direktur PDAM Mamasa yang tidak mampu bekerja mengurus hajat dibidang pengelolaan air di Mamasa serta membiarkan terjadinya pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal dilingkungan PDAM Kabupaten Mamasa.

10. Menuntut lembaga DPRD Kabupaten Mamasa untuk benar-benar bekerja secara serius untuk kepentingan rakyat, mengawasi berbagai program pembangunan pemerintah di Mamasa. 11. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk memproses secara serius berbagai laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkup pemerintah Kabupaten Mamasa.

12. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyalagunaan anggaran Belanja Tak terduga senilai 22,6 miliar rupiah tahun 2021.

13. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk penyelesaian pembayaran DAK yang masih tertunggak (belum dibayarakan) tahun 2021.

14. Mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan secara serius terhadap seluruh pekerjaan pembangunan di Kabupaten Mamasa sesuai lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-0l4/A/JA/ l l/2016.

15. Menuntut Polres Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang di duga menjadi kontraktor atau berafiliasi dengan kontraktor dalam berbagai pekerjaan proyek pembangunan yang ada di Mamasa.

16. Menolak dinasti kekuasaan yang telah menyesengsarakan rakyat Mamasa Iebih dari 1 dekade.

17. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan pasar dan menentukan status pasar secara permanen.

18. Mendesak pemerintah Kabupaten Mamasa menyelesaikan persoalan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang berada di salubue Desa Rantepuang.

19. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam kurun waktu selambat-lambamya 7 hari sejak tuntutan ini disampaikan maka kami akan kembali melakukan aksi yang sama dan terus mengawal tuntutan ini sampai semuanya dipenuhi.

Menanggapi hal itu Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, secara umum, 19 tuntutan disampaikan massa aksi telah diterima secara langsung.

Apa yang menjadi tuntutan mereka, tentu ada benarnya. Namun tidak semuanya, karena dari 19 tuntutan disampaikan itu, beberapa diantaranya sementara dalam proses, dalam program dan juga ada yang telah dilaksanakan.

Ramlan Badawi menjelaskan, untuk pembayaran gaji aparat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 100 desa memang belum dibayarakan. 68 desa diantaranya telah dibayarakan.

“Tidak benar kalau 168 desa tidak dibayarakan tunjangannya,” kata Ramlan Badawi.

Hal tersebut terjadi, lantaran kondisi keuangan daerah saat ini memburuk. Meski demikian, pihak Pemda, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyepakati bakal diselesaikan pada Agustus mendatang.

“Tinggal satu bulan lagi kami selesaikan, bukan ada uangnya lalu kami tidak bayar tapi memang belum ada,” katanya.

Terkait tenaga kontrak kata Ramlan Badawi, juga tetap akan dibayarkan namun, secara bertahap. Mengapa demikian, karena keterbatasan anggaran daerah. Begitulah dengan tenaga honorer.

Untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 370 orang, SK nya telah ada setelah diusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan Nomor Induk P3K.

Lanjut Ramlan Badawi menjelaskan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata tidak terdapat pasien ditolak, juga tidak ada mogok kerja, hanya isu yang dilempar segelintir orang untuk mendapat perhatian.

Mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak 97 miliar rupiah yang masuk di Kabupaten Mamasa, tidak ditetapkan begitu saja, melalui kongres.

Pemda mengusulkan sebanyak 180 titik, disetujui hanya 12 titik. Dengan demikian, Pemda menempatkan di wilayah yang dianggap urgen, jalan antar kecamatan.

“Dana PEN baru mau dikerjakan, dalam proses,” kata Ramlan Badawi.

Jauh Ramlan Badawi menjelaskan, mengenai Perubahan Daerah Air Minum (PDAM), berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi untuk mengevaluasi PDAM Mamasa. Sehingga, Pemda memberhentikan Direktur PDAM sekitar dua bulan lalu.

Menaggapi permintaan massa untuk mencopot beberapa pejabat yang dinilai tidak karu-karuan dalam melaksanakan tugasnya, Ramlan Badawi mengatakan, tidak semerta-merta pejabat diganti tanpa adanya pelanggaran fatal.

“Tapi tetap kami evalusi beberapa OPD dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ramlan.

Meski begitu, Ramlan Badawi mengapresiasi para massa aksi yang telah menyampaikan kritikan terhadap Pemda, untuk dapat dijadikan bahan evaluasi di hari-hari mendatang.

“Semoga menjadi bahan evaluasi kami kedepa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar