Dandim Mamasa: Larangan Mudik Langkah Memutus Penularan Covid-19

MAMASA, DIKITA.id – Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Aturan laragan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Larangan mudik Lebaran, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang. 11 Hari lamanya.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur tentang perjalanan, dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.

Komandan Kodim 1428/Mamasa, Letkol Inf. Stevi Palapa mengatakan, langkah pemerintah melarang mudik merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Pemerintahan tak ingin Covid-19 menyebar di masyarakat, sehingga ditekankan agar tidak melakukan mudik Lebaran dimasa pandemi.

Kepada masyarakat, Dandim Stevi Palapa menyampaikan agar tetap mematuhi aturan pemerintah, agar tidak terjadi penyebaran virus corona.

“Jauhkan keluarga kita dari penyebaran virus corona,” kata Dandim Letkol Inf Stevi Palapa, Jumat 7 Mei 2021.

Olehnya itu, ia berharap agar pelaksanaan hari raya idul fitri tahun 2021 tetap berjalan dengan baik seperti biasanya, tanpa adanya penyebaran Covid-19.

“Mengikuti larangan pemerintah adalah bantuk memutus mata rantai penularan Covid-19, jadi masyarakat harus mengikuti,” tandasnya.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar