BPJS Mamuju Gelar Media Gathering Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020

MAMUJU, DIKITA.id Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kantor cabang Mamuju gelar media gathering yang dilaksanakan di salah satu cafe di Mamuju, Kamis (23/7).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Mamuju, Adnan menuturkan media gathering tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)

“Harapannya media sebagai garda terdepan bisa memberikan informasi positif kepada masyarakat. Karena kadang ada informasi yang tidak sesuai menyebabkan spekulasi-spekulasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Adnan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Mamuju mengungkapkan bagi peserta yang kurang mampu iuranya akan dibantu oleh pemerintah. “Negara hadir untuk peserta yang tidak mampu,” terangnya.

Menurutnya, Pepres Nomor 64 Tahun 2020 telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp.110.000 untuk kelas II, Rp. 42.000 untuk kelas III. Rp. 32.000.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Selain itu, sebagai upaya mendukung tanggap pandemi Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar