Belum Divaksin, Potensi Hak Suara Hilang

MAMASA, DIKITA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Mamasa, akan berlangsung 8 Desember 2021 mendatang.

Sebanyak 48 desa dari 15 kecamatan akan melangsungkan Pilkades. Namun, dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Betapa tidak, Pilkades serentak 2021 mendatang, kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk memberikan hak suara pada pemungutan suara nantinya.

Hal tersebut, menyusul surat Surat Edaran (SE) Bupati Mamasa, Nomor 140/956/Set/XI/2021, tertanggal 30 November 2021.

Dalam surat tersebut, terdapat pada poin dua (2) dijelaskan bahwa salah satu syarat pemberian hak suara bagi masyarakat adalah telah divaksin Covic19 dibuktikan dengan kartu vaksin, dan bilah mana ada masyarakat yang ingin memberikan hak suara tetapi belum divaksin dapat dilayani manakalah menunjukkan hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan atau karena mengidap penyakit tertentu.

Sehingga dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak 8 Desember 2021 mendatang, maka perlu mobilisasi vaksin Covid-19 ke 48 desa yang akan melaksankan pilkades.

Desa-desa yang akan Pilkades agar menjadi prioritas dari Tanggal 1-7 Desember difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, Camat setempat, Polsek, Danramil dan Puskemas masing-masing.

Hal itu, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) 47 Perubahan PP Nomor 43 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.

Inpres Nomor 14 Tahun 2021, perubahan Inpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan percepatan vaksinasi Nasional.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan permendagri 112 tentang
pemilihan Kepala desa, Peraturan Bupati Mamasa Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades
serentak Tahun 2021.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar