Terkait Pemotongan Dana BOS dan PIP, Ombudsman Panggil Kepala SMAN 1 Matangnga

MAMUJU, DIKITA.id – Sebelumnya Ombudsman telah melakukan klarifikasi langsung di Kabupaten Polewali Mandar, hanya saja masih ada saran perbaikan Ombudsman yang tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala SMA 1 Matangnga sebagai terlapor. Ujar Lukman Umar, Kepala Ombudsman RI Sulbar.

Akibatnya tim pemeriksa Ombudsman kembali melakukan pemanggilangan, kepala SMA Negeri 1 Matangnga untuk diminta klarifikasi di kantor Ombudsman RI Sulbar, Jl. Sukarno Hatta No. 37 Mamuju, Rabu (22/07/20).

Klarifikasi tersebut, tim pemeriksa Ombudsman Sulbar sekaligus menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar dan Sekertaris Pengawas SMA/SMK se-Sulawesi Barat. Keduanya  dihadirkan sebagai pihak terkait dalam pengaduan ini.

Sebelumnya Kepala SMA Negeri 1 Matangnga Kabupaten Polewali Mandar diadukan ke Ombudsman RI Sulawesi Barat, terkait dugaan pemotongan beasiswa PIP dan pencairan dana BOS triwulan ke-4 tahun 2018.

Pemeriksaan ulang ini  seharusnya tidak perlu dilakukan ujar Lukman. Ia juga berharap setelah klarifikasi  kedua ini semua saran perbaikan dari Ombudsman segera dilaksanakan.

Dihadapan tim pemeriksa, Kepala SMA Negeri 1 Matangnga berkomitmen akan melakukan pengembalian dan melaksanakan semua saran Ombudsman paling lambat 14 hari terhitung mulai besok.

Sementara itu, Asisten pemeriksa Ombudsman Sulbar, Nirwana Natsir. Menegaskan pihaknya  akan mengawal pengaduan ini sampai tuntas, termasuk  melakukan monitoring 14 hari kedepan untuk memastikan pengaduan selesai dengan baik dan pihak terlaor melaksanakan semua pengakuannya yang  tertuang dalam berita acara klarifikasi.

Pihak Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar dan pengawas SMA/SMK ikut terlibat mengadvokasi pihak SMA 1 Matangnga segera menyelesaikan saran Ombudsman. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar