JAKARTA, DIKITA. id- Tata ruang desa harus dipertahankan sebagai pertanahan lahan pertanian pangan demi terwujudnya ketahanan pangan. Hal itu dikemukakan Praktisi Gerakan Agraria dan Pangan Nasional, Gunawan.
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan saat dikonfirmasi menjelaskan. Guna terwujudnya ketahanan pangan maka tata ruang desa harus dipertahankan sebagai pertahanan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Gunawan mengungkapkan, yang juga harus diperhatikan adalah dikembangkannya cadangan pangan pemerintah desa dan lumbung pangan masyarakat serta pelaksanaan reforma agraria dan sistem pertanian alami.
“Penataan ruang harus ditegakan agar tidak terus terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan dan mengakhiri tumpang tindih kawasan dan perizinan,”Ungkap Gunawan via whatsapp, Jum’at (25/10/2024) .
Soal perwilayahan komuditas pertanian, Bung Gunawan berpendapat. Harus dimaknai sebagai pengembangan komoditas unggulan lokal.
Lanjut Gunawan, mengenai benih pertanian, petani berhak mencari, mengembangkan, dan mendistribusikan benih untuk komunitasnya.
Ia menerangkan, soal beih petani di satu sisi hak tersebut sering terhalangi, di sisi lain pemerintah cenderung menggunakan benih pabrik dalam skema subsidi benih.
Gunawan menjelaskan, adanya sejumlah regulasi tentang pertanian untuk memastikan pertanian nasional berjalan sesuai harapan, semisal UU No. 12 1997 tentang sistem budi daya tanaman, hal itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan bidang pertanian.
Gunawan melanjutkan, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, itu paten bidang tanaman sesuai hasil WTO, untuk UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu lebih pada hak petani sementara UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan.
(HN)
Komentar