MAMUJU, DIKITA.id – Ahli waris Almarhum Muhajar, salah seorang tenaga kebersihan pada DLHK Mamuju yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan, hari ini menerima santunan dari BPJS Ketenaga Kerjaan yang diserahkan oleh Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi bersama Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Makmur.
Tagis haru Irham yang tidak lain adalah anak satu-satunya dari Alm. Muhajar, menyampaikan terimakasih atas santunan yang telah diberikan kepada keluarganya. ia mengakan, belum memikirkan lebih jauh pemanfaatan uang yang diterimanya, sebab saat ini masih fokus akan digunakan membiayai proses pemakaman dan tahlilan ayahnya.
Pria yang tinggal di lingkungan Rangas ini juga memberikan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Mamuju, yang benar-benar memperhatikan nasib pekerjanya, meskipun seorang petugas kebersihan.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengharapkan agar santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk keberlanjutan kehidupan keluarga Almarhum.
Dirinya menjelaskan, santunan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenaga Kerjaan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta tersebut adalah jaminan atas terjadinya risiko kerja sebab tenaga non ASN pemkab Mamuju seluruhnya telah di daftarkan pada BPJS ketenaga kerjaan.
Hal itu senada dengan penjelasan Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Sulbar, Makmur ia menyampaikan saat ini terdapat 1.417 orang tenaga non ASN Pemkab Mamuju yang telah didaftarkan oleh penerintah kabupaten Mamuju.
Selanjutnya mereka akan menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan mendapatkan santunan senilai 48 kali nilai dari penghasilan jika ada yang meninggal dunia dalam melaksanakan pekerjaannya. Sementara yang meninggal diluar hubungan kerja, juga masih berhak mendapat santunan senilai Rp.48 juta atau tergantung nilai upah yang telah dilaporkan.
“Inilah manfaat dan kebaikan yang bisa kita terima jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan yang mungkin belum banyak difahami masyarakat. Padahal pengurusannya sangat mudah, bahkan para pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya juga bisa mendaftar secara mandiri,” ungkap Makmur.
Untuk kasus almarhum Muhajar, sesungguhnya keluarganya juga masih berhak menerima santunan pendidikan bagi dua orang anak andaikata masih ada anak almarhum yang masih bersekolah, lanjut Makmur.
Untuk diketahui, Almarhum Muhajar salah satu tenaga kebersihan DLHK Mamuju yang telah puluhan tahun mengabdi, awal bulan september mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di jl. Jend.Sudirman, lokasi sehari-hari ia melaksanakan tugas.
Kecelakaan yang akhirnya menyebabkan pria paruh baya tersebut meninggal dunia, langsung dilaporkan instansinya ke BPjS ketenaga kerjaan untuk menerima santunan.
ars/rfa
Komentar