Seorang Ayah di Messawa Tegah Cabuli Anak Angkatnya

MAMASA, DIKITA.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa meringkus salah AM umur (34) warga Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa.

Pelaku tegah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sediri yang masih berumur 13 tahun atau masih duduk di bangku sekolah SMP kelas VII.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban tidak sengaja menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu temannya. Mendengar cerita itu, teman korban ini menyampaikan kepada orang tuanya, setelah itu orang tua teman dari korban menceritakan kepada salah satu aparat pemerintah Desa setempat lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan aparat Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan. Pelaku diamankan dikediamannya di Kecamatan Messawa dan langsung digelandang ke Polres Mamasa.

Kepada pihak penyidik, pelaku mengakui tegah mencabuli korban karena nafsu birahinya. Ia mengaku tertarik menyetubuhi korban saat istrinya tidak ada ditempat atau saat situasi dalam keadaan sepi, hanya ada tersangka dan korban di pondok miliknya.

“Dari keterangan yang kami peroleh, awalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan tersebut namun korban sempat menolak hingga tersangka memaksa korban, korban hanya pasra lantaran yang melakukan hal tersebut merupakan bapak angkatnya sendiri hingga takut melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto, Kamis (15/10).

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali kepada korban. Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka tim peyidik Polres Mamasa.

Atas perbuatan bejatnya pelaku diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zul/Rfa