MAMUJU, DIKITA.id – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Mamuju akan mulai dibayarkan pada Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Hasbi, bagian perencanaan dan keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju. Kami sedang merampungkan administrasi untuk pembayaran gaji tersebut.
“Mekanisme ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembayaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Namun, proses pembayaran sempat mengalami sedikit keterlambatan karena perubahan berkas, di mana salah satu peserta PPPK meninggal dunia. Hal ini berdampak pada penyesuaian dokumen yang harus diperbaiki.
Meski demikian, Hasbi memastikan bahwa proses pembayaran akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan Anggara Kabupaten Mamuju, Roni menyampaikan, keterlambatan ini dikarenakan porsoalan administrasi.
“Ini hanya soal administrasi saja, kami belum menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas terkait, sehingga belum diproses, tapi Oktober ini akan kita bayarkan,” kata Roni
Dengan demikian, para guru PPPK di Mamuju diharapkan dapat menerima hak mereka secara penuh pada bulan Oktober 2024 mendatang.
np/rfa
Komentar