Redam Polemik di Desa Saptanajaya, Ombudsman Lakukan Konsiliasi

MAMUJU, DIKITA.id – Memastikan kehadiran Negara atas polemik yang terjadi di Desa Saptanajaya, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Barat berusaha menghadirkan solusi berkeadilan bagi semua pihak, termasuk kepada pelapor.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Lukman Umar, usai menggelar rapat konsiliasi dikantornya, Selasa, (21/07/20)

Ombudsman RI Sulbar menghadirkan Camat Duripoku, DPMD Kab. Pasangkayu sebagai pihak terkait dan Kepala Desa Saptanajaya sebagai pihak terlapor. Ombudsman juga menghadirkan pihak pelapor.

“Intinya semua pihak sudah sepakat untuk mencari solusi atau jalan keluar atas masalah ini, olehnya itu semua pihak kami hadirkan,” jelas Lukman.

Konsilisasi ini bagian dari tindaklanjut tim Ombudsman atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Saptanajaya, yang memberhentikan sejumlah perangkat Desa Saptanajaya tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Lebih jauh Lukman  menjelaskan, Permendagri  Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat Desa kata Lukman, diangkat oleh Kepala Desa dari warga  desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Olehnya itu, terkait aduan ini Ombudsman menyarankan agar Kepala Desa Saptanajaya melakukan proses pergantian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun kesimpulan hasil konsiliasi ini, semua perangkat Desa harus dikembalikan. “mereka tetap dikembalikan dulu dan selanjutnya Kepala Desa melakukan evaluasi kinerja jika menurutnya ada yang tidak sesuai silahkan lakukan pergantian sesuai dengan prosedur yang sejalan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ali/rfa)