PT. Mitra Argo Manakarra Bantah Kerja Sama Soal Tunjangan Beras ASN

MAMUJU, DIKITA.id – Polemik kebijakan tentang tunjangan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang menyeret namanya, PT. Mitra Argo Manakarra angkat bicara.

Sebelumnya, kebijakan tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021.

Direktur PT. Mitra Argo Manakarra, Zulfikar Suhardi tegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerjasama dalam kebijakan penyaluran tunjangan beras bagi ASN.

“Sejauh ini, selama saya tangani pabrik, kita tidak pernah membuat kontrak atau perjanjian apapun dengan pihak manapun terkait tunjangan beras bagi ASN di Mamuju,” tegas Zulfikar.

Ia menyampaikan, mengenai isu yang ada saat ini, PT. Mitra Agro Manakarra telah berkonsultasi dengan tim hukumnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas karena hal ini bisa merusak nama baik perusahaan kami,” kata Zulfikar.

Sementara itu, Tim Hukum Pemkab Mamuju, Chairul Amri memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Mitra Argo Manakarra terkait tunjangan beras ASN.

“Kami pastikan Pemkab Mamuju tidak pernah menjalin kerjasama atau perjanjian dengan PT. Mitra Argo Manakarra tentang tunjangan beras ASN ini,” kata Chairul.

Sementara itu, Bupati Mamuju Hj. St. Sutinah Suhardi juga menegaskan hal yang sama. Ia menyampaikan kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu petani dalam hal menjaga dan menjamin penjualan hasil para petani.

“Kami bekerjasama dengan Bulog, bukan dengan PT. Mitra Argo Manakarra. Kebijakan ini untuk membantu masalah petani kita dari hulu hingga hilir,” kata Sutinah, Minggu (14/11/21).

“Bulog inikan harus mengambil 90 persen dari hasil petani di wilayah masing-masing, seperti Kabupaten Mamuju, sementara Bulog juga harus menjual hasil itu. Nah, kebijakan ini tentu akan sedikit membantu Bulog dalam hal memasarkan beras yang juga hasil dari petani kita,” ungkap Sutinah.

Ia menjelaskan, kebijakan tunjangan beras bagi ASN ini juga dinilai tidak akan memberatkan para pedagang, sebab 1 orang ASN yang hanya diharuskan mengambil 5 kg beras dengan harga 11 ribu/kg.

“Tunjangan beras inikan nilainya sekitar 72 ribu, dan setiap ASN hanya diberikan 5 kg beras premium, jadi sisa tinjangan berasnya masih masuk ke rekening tiap-tiap ASN dalam bentuk uang,” lanjut Sutinah.

*/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar