Prodi Hukum Keluarga FAI UMI Kembali Raih Akreditasi A

MAKASSAR, DIKITA.id – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) kembali meraih Akreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6638/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2020, Jakarta, 21 Oktober 2020.

Berdasarkan sertifikat akreditasi tersebut, program studi (Prodi) Hukum Keluarga FAI-UMI ini tetap layak beroperasi untuk 5 tahun ke depan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 21 Oktober 2025.

Dekan FAI-UMI Dr H Ahmad Hakim MAg mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada tim visitasi asesor BAN PT yang telah melakukan asesmen lapangan (AL) untuk prodi Hukum Keluarga secara daring pada tanggal 5-6 Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor UMI Prof Dr H Basri Modding SE MSi dan jajarannya serta segenap pimpinan UMI yang telah banyak memberi arahan dan motivasi. Sehingga Tim Penyusun borang dapat berkerja secara maksimal.

“Alhamdulillah kami ucapkan kepada Ketua LPM-UMI Prof Dr Ir Abdul Makhsud DEA dan jajarannya yang telah mendampingi Tim Task Force selama ini. Serta seluruh pihak yang terlibat dan telah membantu mulai proses hingga pelaksanaan AL daring untuk Prodi Hukum Keluarga FAI-UMI,” ucapnya.

Hari ini, kata Ahmad Hakim, kami telah menerima hasil dengan terkirimnya selembar kertas berharga dari BAN PT yang menunjukkan bahwa Prodi HK masih tetap layak untuk 5 tahun kedepan dengan peringkat Akreditasi A.

“Terkhusus terima kasih kami kepada Tim Asesor BAN PT Dr Ahmad Tholabi Kharlie SH MH MA (UIN Syarif Hidayatullah) dan Prof Dr Khoiruddin MA (UIN Sunan Kalijaga) yang telah melaksanakan AL Daring dengan lancar,” ungkap Ketua PSMF FAI UMI Dr Surani SAg MAg.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar