Polemik Jalan Arteri, Konsiliasi Ombudsman Lahirkan 3 Poin Kesepakatan

MAMUJU, DIKITA.id – Menindaklanjuti aduan Andi Amir Dai terkait sisa pembayaran pembebasan tanah miliknya berdasarkan surat Perjanjian Kesepakatan Bersama dengan pihak Pemprov Sulbar sebagai Terlapor, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat laksanakan konsiliasi, (22/07/20).

Tim pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat mempertemukan pihak pemerintah provinsi Sulawesi barat, bersama pemilik lahan yang telah terbangun fasilitas publik berupa jalan arteri.

Dalam pertemuan ini juga, hadir pihak DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebagai pihak terkait, agar upaya penyelesaian dapat dipercepat.

Asisten Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat Muhammad Akhsan Amir  memaparkan, “Laporan ini disampaikan oleh Pelapor setelah hampir 2 tahun pelaksanaan Perjaniian Kesepakatan Bersama dengan pihak pemerintah Provinsi dilaksanakan, kesepakatan itu lahir akibat Pelapor telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melalui putusan MA Nomor: 2737 K/Pdt/2017, dalam hal ini  Tim Pemeriksa fokus kepada Maladministrasi yang dilakukan oleh Terlapor yakni adanya penundaan berlarut dan tidak patut yang dilakukan atas surat perjanjian tersebut, karena pelaksanaan putusan pengadilan dan Eksekusi lahan itu bukan wewenang Ombudsman dalam melaksanakannya, apalagi Pelapor sudah mengkonfirmasi akan melakukan Eksekusi lahan dengan menutup akses keluar masuk, olehnya itu urgensi untuk menyelesaikan laporan melalui jalur konsiliasi adalah jalan yang paling tepat, agar semua pihak dapat lapang dada, dan Alhamdulillah dapat dilaksanakan dan disepakati para pihak,”

“Ini bagian dari tindaklanjut laporan, sebelumnya tim kami telah melakukan klarifikasi tertulis kepada pemprov Sulbar sebagai terlapor, dan melakukan klarifikasi tertulis kepada pihak terkait dalam hal ini DPRD Provinsi Sulawesi Barat,  melakukan investigasi lapangan ke Terlapor dan lokasi tanah yang dimaksud, adapun pertemuan hari ini untuk mengerucutkan masalah agar tidak terjadi penutupan paksa yang memang merupakan hak Pelapor dan ada kejelasan dari semua pihak,” terang Akhsan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar yang memimpin rapat konsiliasi sempat melontarkan keheranannya sebab menurut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini, sebuah proyek besar sekelas jalan arteri  yang menggunakan dana besar dari APBN tidak mungkin bisa jalan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.

“Semoga ini juga jadi pembelajaran bagi kita semua dalam mengelola pemerintahan, bahwa tindakan maladministrasi itu pasti memiliki dampak yang besar,” kata Lukman.

Namun demikian kata Lukman, masalah ini harus bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak. “Makanya konsiliasi hari ini, kami hadirkan DPR Sulbar, Pemprov Sulbar dan pemilik lahan, agar semua bisa kita dengar keterangannya,” jelas Lukman.

Adapun hasil konsiliasi Ombudsman melahirkan tiga poin.

Pertama, bahwa usulan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat ke Tim TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam anggaran perubahan tahun 2020 adalah sebesar 26 milyar rupiah dan untuk pembebasan tanah milik Andi Amir Dai adalah sebesar 19 milyar rupiah.

Kedua, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk melakukan pembayaran pada tahun ini (tahun 2020) namun belum bisa dipastikan apakah bisa dibayar lunas pada tahun ini atau tidak. jika tidak dilunasi maka akan dijadikan prioritas utama pembayaran untuk tahun anggaran 2021.

Ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga hadir dalam konsilliasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat sebagai wujud komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Hasil kesepakatan ini juga merujuk kepada surat Perjanjian Bersama dimana poin ke 6 dan 7 menyebutkan bahwa:

(6) PIHAK PERTAMA (Pemprov Sulbar akan melakukan pembayaran secara bertahap kepada PIHAK KEDUA (Andi AMIR Dai) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 melalui APBD Provinsi Sulawesi Barat, jangka waktu ini dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya apabila terjadi keadaan yang dapat ditoleransi oleh kedua belah Pihak sehingga tidak terjadi pembayaran sebagaimana waktu yang ditentukan.

(7). Apabila jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya yaitu tahun 2021 belum lunas pembayarannya, maka kedua belah pihak akan melakukan negosiasi ulang dan perjanjian ini dianggap batal sehingga tanah tersebut kembali kepada PIHAK KEDUA. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar