KPU Umumkan Verifikasi Dokumen 2 Bapaslon Pilkada Mamuju Dinyatakan BMS

MAMUJU, DIKITA.id – KPU Mamuju secara resmi mengumumkan hasil verifikasi dokumen syarat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Pilkada 2020.

Dari dua Bapaslon, baik pasangan calon, Habsi Wahid – Irwan SP Pababari maupun Siti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi dokumen.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengungkapkan sebab dari tidak memenuhi syaratnya dua bapaslon Pilkada Mamuju itu lantaran beberapa dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK tidak sesuai format Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.

“Para Bapaslon saat melampirkan dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK masih berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sedangkan aturan terbaru harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” jelas Hamdan

Atas hal tersebut, KPU Mamuju memberi batas waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tersebut.

“Kami beri waktu mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020 untuk melakukan perbaikan,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Mamuju Keren Bapaslon “Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas’ud”, Muhammad Reza mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan yang di persyaratan oleh KPU.

“Ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tapi mungkin secara administrasi saja dan ada beberapa berkas yang tidak sempat kami centang. Hal itu akan segera Kita perbaiki,” ungkap Reza.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Koalisi Kerakyatan Bapaslon “Habsi Wahid bersama Irwan SP Pababari”, Akbar Halid. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti segala kekurangan hasil verifikasi KPU Mamuju.

“Kami akan selesaikan sebelum hari terakhir perbaikan yang diberikan KPU Mamuju,” singkatnya. (ikbal/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar