Jaminan Perlindungan Konsumen, Kemenag Sulbar Serahkan Sertifikat Halal

MAMUJU, DIKITA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar melalui bidang bimbingan masyarakat Islam menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha UKM, Jumat (23/4)

Dalam kegiatan penyerahan sertifikasi ini, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Misbahuddin yang didampingi H. Abdul Khalid Rasyid serta Perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Sulbar, Sri Risarti menyerahkan sertifikasi halal kepada pihak UMK.

Misbahuddin, menyampaikan, tujuan dari sertifikasi halal ini memberikan jaminan pada konsumen bahwa produksi tersebut sudah halal dan layak dikonsumsi, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Sertifikasi halal ini mengikuti trend dunia yang mengunakan produk-produk halal bukan hanya makanan melainkan fashion dan obat-obatan sudah bergerak ke produk syariah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Perindustrian Dinas Perindag provinsi sulawesi barat, Sri Risarti, bahwa dalam upaya peningkatan kualitas mutu produk dibutuhkan juga sertifikasi halal yang mampu membuat konsumen lebih yakin dengan kualitas produk yang akan dijual.

(ADV)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar