Gandeng BP2MI, Andi Ruskati Ali Baal Gelar Sosialisasi di Tondok Bakaru

MAMASA, Dikita. id-Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia,Hj. Andi Ruskati Ali Baal mengandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sabagai mitra dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan itu berlangsung di The Preeze Villa, Desa Tondokbakaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat,Rabu (25/9/24).

Kegiatan yang berlangsung juga dihadiri Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mamasa,Junaedi, kader partai Gerindra, Andi Faridha Fachri serta lebih dari seratus masyarakat yang hadir secara antusias untuk mendengarkan pemaparan materi tersebut

Andi Ruskati Ali Baal menuturkan begitu pentingnya masyarakat mengetahui tentang apa itu Imigran khususnya di Kabupaten Mamasa dan Sulawesi Barat secara umum

“Ada banyak imigran kita, tetapi ada yang legal dan ada yang ilegal karena banyaknya iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga dikirim ke luar negeri untuk diperdagangkan,”tuturnya

Sehingga, melalui kegiatan tersebut Andi Ruskati Ali Baal berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjadi Imigran sehingga tidak terlibat dalam perdagangan orang bahkan menjadi korban oknum tidak bertanggungjawab.

Kepalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Selatan,Dharma Saputra, menyebutkan adanya perbedaan Imigran Legal dan Ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

“Imigran legal dan ilegal sama-sama punya kontrak namun imigran ilegal akan menjadi bingung siapa yang bertanggung jawab jika dirinya di Eksploitasi karena tak tau akan mengadu kemana, bedanya bekerja secara legal data dirinya akan terdata di Kementrian mulai dari BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, SKCK Kepolisian, BPJS, sehingga dapat mengadu melalui KBRI di luar negeri jika terjadi Eksploitasi kerja,”bebernya disela Materi yang dipaparkan

Ia pun mengungkapkan adanya sistem kerja yang sering dimanipulasi oleh oknum tertentu untuk menarik imigran ilegal tanpa melalui prosedur yang jelas agar dapat di eksploitasi dan diperdagangkan melalui kerja ke luar negeri, sehingga Imigran Ilegal biasanya terlantar setelah bekerja di luar negeri karena dieksploitasi dan diperdagangkan.

“Kita berharap masyarakat dapat mengetahui proses menjadi imigran dan tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang yang diiming-imingi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya

Kepala BP3MI (Balai Pelayanan Pelindingan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan itu mengatakan. Sebagai Mitra DPR RI, hadir memberi pemahaman bagaimana cara bekerja di Luar Negeri agar tidak masuk pada Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Balai Layanan Pekerja Imigran Indonesia. Membawahi Sulsul, Sulbar, Papua, jika menjadi pekerja legal sudah tercatat dalam sistem disejumlah instansi pemerintah, sampai gaji termuat dan jam kerja.

(HN)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar