DPRD Sulbar Sambut Baik Upaya KPID Dorong Perda Penyiaran

MAMUJU, DIKITA.id – KPID Provinsi Sulawesi Barat mengagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman  selain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran.

Tersebut, oleh KPID Provinsi Sulawesi Barat yang telah berumur 11 tahun dan empat kali pergantian komisioner merupakan progres baru bagi kepengurusan yang saat ini berjalan 8 bulan.

KPID Sulbar periode 2019-2022 dalam menjalankan tugasnya ada beberapa pembenahan telah dilakukan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan  dalam tataran lokal, dengan harapan lembaga penyiaran akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0.

Lahirnya perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.

Berawal dari keinginan tersebut, KPID Sulbar mengelar Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Grand Maleo, Kamis, 21 November 2019, yang menghadirkan delapan narasumber diantaranya, H. Ismail Zainuddin, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang,  Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf serta 7 Komisioner KPID Sulbar duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pendampingan.

Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.

H. Ismail Zainuddin mengungkapkan, Perda penyiaran adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran. “Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran,” pintah Mantan Sekprov Sulbar ini.

Sementara itu, Akademisi STAIN yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas di Kampusnya menyebutkan, bahwa sebagain konten-konten yang ada memang harus menjadi perhatian, karena saat ini, banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan menafihkan fungsi edukasi. “Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi,” kata mantan aktifis 98 ini.

Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan dalam perda penyiaran, diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi juga fokus pada bagaimana isi siaran-siaran  itu juga fokus anak dan perempuan. “Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal dan mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat didaerah,” jelasnya.

Selain itu, praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran ini dapat disusun secara ilmiah, sistimatis dan tentunya dapat memberikan masukan agar kualitas perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. “Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini,” jelas Doktor Ilmu Hukum UMI Makassar ini.

Kepala Kadis Infokom Sulbar mengharapkan, lahirnya perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.” Harapan kita, perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa, pintah Saparuddin.

Diskusi yang dipandu dua Komisioner KPID Sulbar,  Koorbid Perizinan, Masram dan Koorbid Busran Riandhy semakin mengarah dan menjadi titik awal lahirnya perda penyiaran di Tanah Mandar setelah dua anggota DPRD Sulbar. Samsul Samad dan Abd Rahim memberikan komentar dan komitmenya mengawal lahirnya perda penyiaran.

Syamsul Samad menyebutkan upaya KPID layak kita sambut dengan baik, bahwa untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. “Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019, dan menjadi hak inisiatif DPRD,” jelas politis Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan perda  akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah. “Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran,” jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini. (anh/rf)

ADV. DPRD Sulbar

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar