DPMD Sebut Pilkades Sulit Digelar Pada Februari 2021

MAMUJU, DIKITA.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mas Agung sebut bahwa pelaksanaan Pilkades serentak sulit dilaksanakan pada Februari 2021.

Diketahui bahwa Pilkades tahun ini berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Permendagri yang baru ini, ada beberapa hal yang berubah dan juga ditambahkan yang fokus pada Pelaksanaan Pilkades dimasa Pandemi Covid-19.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 ini juga menyebutkan bahwa kepanitian harus terdiri dari 3 unsur yakni Forkopinda, Satgas Covid-19 dan pihak terkait lainnya.

“Hal yang harus benar-benar diperhatikan yaitu Pandemi Covid-19, ada saksi hukum jika dilanggar,” ungkap Mas Agung, Jumat (08/01/21).

“Kedepan apakah panitia ini melaksanakan atau tidak, saya hanya Wakil ketua II. Sebagai kadis PMD saya masuk di wakil ketua II, saya tidak punya kewenangan apa-apa. Kalau ketua ada berarti wakil ketua I dan II tidak berfungsi, yang berfungsi adalah ketua dan sekretaris,” ucap Mas Agung.

Ia menguraikan bahwa, Panitia yang dibentuk harus melakukan rapat untuk menyusun jadwal tahapan, setelah tahapan selesai disusun maka salah satu kegiatan yang tercantum dalam Permendagri ini adalah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada panitia ditingkat Desa.

“Menurut Permendagri 72 tahun 2020, setelah panitia Pilkades dibentuk, mereka akan menyusun rangkaian kegiatan, melakukan bimbingan teknis tentang pelaksanaan Pilkades terhadap Panitia ditingkat desa. Tahapan ini tentu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, pengalaman yang lalu biasanya tahapan Pilkades itu 4 sampai 5 bulan,” kata Mas Agung.

Masalah lain yaitu anggaran, disebutkan bahwa saat ini sangat tidak memungkinkan untuk mencairkan anggaran Pilkades sebab adanya perubahan sistem dikeuangan.

“Kalau saya pribadi melihat sulit untuk dilaksanakan Pilkades pada Februari 2021 ini, jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk gaji ASN Kabupaten Mamuju saja belum bisa diajukan. Demikian juga dengan Pilkades tahun ini, tentu akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Perbup tahun 2021 tetapi mengenai kapan waktunya saya belum bisa jawab,” demikian kata Mas Agung.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar