Dorong Perda Tata Niaga Perkebunan untuk Harga TBS yang Berkeadilan

MAMUJU, DIKITA.id – Sudah menjadi pemandangan yang tak asing lagi jika setiap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Sulbar selalu berjalan alot.

Bahkan dalam beberapa pertemuan penetapan harga, tak mendapatkan titik temu atau kesepakatan harga antara pihak petani dan perusahaan.

Sehingga pihak Dinas Perkebunan Sulbar sebagai penengah dalam penentuan harga terpakasa harus menskors pertemuan dan memediasi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan kesepakatan harga.

Selasa, (12/1) siang tadi, Penetapan harga yang dipimpin langsung Kadis Perkebunan Ir. H. Abd. Waris Bestari dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang serta sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga, lagi-lagiĀ berlangsung alot.

Dari hasil rapat pertemuan akhirnya disepakati dan ditetapkan harga TBS pada bulan Januari 2020 ini sebesar Rp. 1.639.39.

“Penetapan hari ini baru saya lagi hadiri. Waktu November (2020) kemarin, saya memediasi ketika terjadi kebuntuan dan rupanya memang perku diskusi, perlu kejrnian dari masing-masing pihak dalam menentukan harga,” kata anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang.

“Disisi lain ini tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum harga ini ditetepkan, ternyata ada harga lapangan. Nah ini terus terang menjadi dasar petani juga tidak bisa juga disalahkan,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut yang selalu berjalan alot ketika penetapan harga, Hatta Kainang mengatakan, pihaknya sedang mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Komunitas Perkebunan dengan harapan bakal menjadi solusi memecah kebuntuan dalam menetapkan harga TBS.

“Tafsir-tafsir dalam menghitung indeks K, tafsir dalam menghitung harga CPO harga Nasional, itu akan kami atur di peraturan daerah,” sebutnya.

Dia menjelaskan, Perda tersebut akan mengatur soal regulasi bagaimana pengaturan Tata Niaga harga komuditas dilapangan, termasuk celah-celah Permentan akan ditutupi di Perda tersebut. “Kami target insya Allah disahkan tahun ini,” tegasnya.

Dalam menyusun Perda Tata Niaga Perkebunan tersebut, Hatta Kainang menuturkan, DPRD Sulbar aka mengandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk menyusun naskah akademiknya.

Setelah itu, pihaknya bakal melakukan Focus group discussion (FGD) di tiga kabupaten penghasil sawit di Sulbar seperti Kabupaten Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.

“FGD ini untuk mendapatkan input bagaimana kemudian Perda ini bisa berkualitas dan bisa kemudian menutupi celah-celah kelemahan dalam penentuan harga yang berkeadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan Ir. H. Abd. Waris Bestari mengaku sangat mendukung langkah DPRD Sulbar yang bakal membuat Perda Tata Niaga Perkebunan.

“Saya sangat mengaharapkan itu. Dan itu kami pasti dukung, mudah-mudahan dengan regulasi Perda Tata Niaga itu kita bisa melihat didalamnya bahwa memang selalu kita berbicara kepentingan petani,” tutup Waris Bestari yang juga selaku Ketua Tim penetapan Harga TBS Sulbar.

zul/rfa