Dit Narkoba Polda Sulbar Ringkas Pasutri Pengedar Sabuh di Pasangkayu

MAMUJU, DIKITA.id – Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar, berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Laki-laki HA (28) dan Perempuan EN (30), keduanya merupakan pengedar Narkotika jenis Sabuh di Kabupaten Pasangkayu.

Dir Narkoba, Kombes Pol Alpen, Kasus ini berhasil di ungkap setelah petugas personil Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pasutri tersebut tengah menjemput shabu, di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian diedarkan di Pasangkayu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.  pada Selasa 16 Februari 2021, kedua pasutri ini berhasil diamankan dirumahnya yang berlokasi di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan Sabu di dalam bola lampu, kemudian disimpan dalam tas berwarna merah diletakkan dilemari piring rumah miliknya.

“Pasutri ini sering menjemput sabu di Palu, kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan”, kata Kombes Pol Alpen.

Alpen membeberkan, dalam melakukan aksinya, HA menjual barang haram berupa Sabu kepada konsumen, hasil penjualannya diberikan kepada Perempuan EN, tak lain adalah istrinya sendiri.

Selain mengamankan Pasutri, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 unit Handphone, uang tunai senilai 300.000 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput shabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara.

*/wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar