Dinilai Layangkan Undangan Ilegal, 5 Fraksi Sayangkan Tindakan Ketua DPRD Mamasa

MAMASA, DIKITA.id – Menyikapi surat undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Mamasa, Orsan Sulaeman yang dinilai ilegal.

Lima Fraksi, diantaraya Fraksi Partai Hanura, Demokrat, PKS dan Gabungan Fraksi PPP Gerindra, menggelar konferensi pers di Ruanh Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa, Jumat 10 September 2021.

Dalam konferensi persnya, mengecam tindakan Ketua DPRD telah melayangkan surat undangan yang dinilai tidak melalui mekanisme.

Atas tindakan itu, kelima fraksi tersebut akan melayangkan surat resmi kepada Badan Kehormatan (BK), DPRD Kabupaten Mamasa, sebagai laporan atas tindakan Ketua DPRD yang tidak memenuhi tata tertib dalam melakukan langkah-langkah di DPRD.

Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2021, Ketua DPRD melayangkan surat undangan Paripurna, nomor: 005/259/DPRD-MMS/IX/2021, mengenai pendapat akhir fraksi perseletujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Selain itu, juga dirangkaikan dengan penandatanganan perseletujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Mamasa dan Pimpinan DPRD, yang akan dilaksanakan pada Jumat 10 September 2021, siang tadi.

Ironisnya, tanpa perseletujuan dan rapat internal DPRD Kabupaten Mamasa, lagi-lagi undangan tersebut dibatalkan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan kepada seluruh anggota DPRD.

Fraksi Partai Hanura, yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk mengatakan, undangan Paripurna ataupun pembatalan, hanya dapat dilakukan ketika dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) dan juga rapat pimpinan.

“Tetapi yang terjadi saat ini, seperti surat menyurat secara pribadi antara pimpinan daerah dengan pimpinan DPRD, itu yang kami kecam,” kata David Bamba Layuk.

Dengan begitu, pihaknya mengecam tindakan Ketua DPRD yang seolah menginjak-injak harga dirinya selaku wakil Ketua DPRD.

Keluhan serupa juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamasa, Juan Gayang Pontiku, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Ketua DPRD yang bertindak tanpa berpedoman pada aturan.

Ia mengatakan, segala agenda yang ada di DPRD harus berdasarkan Bamus. Namun, yang dilakukan oleh Ketua DPRD tidak demikian.

“Dia tidak baca aturan sebelum bertindak,” tandasnya.

wa/rfa