Buka Diklat LPPM Unifa, Kadis Pertanahan Makassar Ingatkan Pentingnya UU Pokok Agraria

MAKASSAR, DIKITA.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Fajar (Unifa) Kota Makassar menggelar diklat bekerja sama dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Diklat Angkatan I yang dilaksanakan pada 25-27 Mei 2023 bertempat di Whiz Prime Hotel Jalan Jend Sudirman No. 30 Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Hj Sri Sulsilawati MSi NIP hadir dan membuka diklat yang mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas Staf Kelurahan dan Kecamatan Dalam Mengimplementasikan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria” (Angkatan I) TA 2023, Kamis (25/5/2023). Nampak hadir Rektor Universitas Fajar (Unifa) Dr Muliyadi Hamid SE MSi dan Ketua LPPM Unifa Kota Makassar Dr Wahyu SE MSi.

Dalam sambutannya, Hj Sri menyinggung banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik, “Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah,” katanya.

Terkait permasalahan tersebut, lanjut Sri, perlu pembelajaran untuk kita semua terkait UIPA agar semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sri menyebut, kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.

Sedangkan peran dan tanggun jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertipikat tanah.

“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.

Diklat Dinas Pertanahan Kota Makassar Angkatan I yang digelar LPPM Unifa berlangsung pada 25-27 Mei 2023.

Dikatakannya, tanah merupakan salah satu jenis aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah. Aset tanah tersebut dikelola dan dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Di dalam pelaporan aset tanah, diperlukan bukti pendukung seperti bukti hak kepemilikian dan penguasaan secara hukum, misalnya sertipikat tanah.

“Untuk itu, melalui diklat ini saya mengimbau kepada seluruh instansi yang terlibat baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar,” harapnya.

“Saya minta kepada seluruh peserta diklat, jadikanlah acara pada hari ini sebagai momentum untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang Undang-undang Pokok Agraria guna mendukung kelancaran tugas dan pelayananan kepada masyarakat,” pungkasnya.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar