Bawaslu Tolak Gugatan Dugaan Ijasah Palsu Ado Mas’ud

MAMUJU, DIKITA.id – Bawaslu Mamuju menolak sengketa gugatan Calon Kepala Daerah (Cakada) petahana 02, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari terkait dugaan ijasah palsu Cawabup penantang, Ado Mas’ud.

Bawaslu Mamuju menilai, kasus dugaan ijasah palsu Ado Mas’ud tidak jelas, kabur, sumir dan berulang sehingga tidak memiliki asas hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke PTTUN berdasarkan Perma nomor 11.

“Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PTTUN Makassar,”kata Akriadi, Jumat 9 Oktober 2020.

Dia juga mengungkapkan, terkait rencana lanjutan ke PTTUN, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah.

“Kami punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,” kata Rahmat Idrus.

Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa jika ada pihak yang ingin menyoal KPU, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.

“Kami menganggap pemohon sengketa terkait kasus ijasah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.

“Sementara undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidakcermatan KPU sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada,” kata Rahmat Idrus.

Diketahui bahwa Bawaslu Mamuju telah membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dan menyatakan bahwa permohonan petahana terkait dugaan ijasah palsu Cawabup, Ado Mas’ud, ditolak.

zul/rfa