MAMUJU, DIKITA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju mendapat apresiasi dari kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki), atas profesionalismenya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Chairul Amri, selaku kuasa hukum Tina-Yuki, menilai bahwa Bawaslu Mamuju dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah bekerja maksimal dan objektif dalam memproses setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari pihak lawan politik. Dalam pernyataannya, Chairul menyebutkan bahwa penanganan Bawaslu mencerminkan sikap independen dan profesional.
“Saya rasa Gakkumdu bekerja sangat profesional dan objektif. Kita serahkan saja kepada Bawaslu Mamuju untuk menangani seluruh laporan yang ditujukan terhadap klien kami,” ujar Chairul Amri dalam wawancara, Minggu, 27 Oktober 2024.
Bawaslu Mamuju, melalui Gakkumdu, diketahui telah menghentikan beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dialamatkan kepada calon Bupati Sutinah Suhardi. Keputusan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur pidana dalam laporan-laporan tersebut.
“Menurut berita yang beredar, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal pidana yang berlaku. Bantuan terkait bencana gempa, misalnya, tidak masuk dalam visi-misi pasangan calon nomor urut 1,” jelas Chairul.
Abdul Wahab, salah satu tim pendamping hukum Tina-Yuki, juga menyatakan keyakinannya bahwa setiap laporan telah diperiksa secara teliti oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Ia menambahkan bahwa penghentian penanganan laporan menunjukkan bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi.
“Itu kewenangan Bawaslu. Apapun keputusan yang diambil, kita harus menghargainya, karena Bawaslu bertindak sesuai wewenangnya untuk menjaga independensi pemilu,” ujar Abdul Wahab.
Ia juga menyinggung soal laporan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kasus yang menyinggung seorang camat di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Abdul Wahab menekankan bahwa Bawaslu tidak akan menghentikan penanganan laporan jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jika sebuah laporan dihentikan, itu berarti tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Jadi, perlu ada penghormatan terhadap proses yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Keputusan Bawaslu yang independen dan profesional diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada di Mamuju.
Komentar