Awal Tahun, Harga TBS Cuma Naik 39 Rupiah

MAMUJU, DIKITA.id – Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebunan se Provinsi Sulawesi Barat berlangsung alot.

Rapat dimulai dengan mempersoalkan boleh tidaknya rapat disiarkan langsung via media sosial atau tidak. Awalnya pihak Dinas Perkebunan mempersoalkan dengan dalih ada masukan, dan meminta kesepakatan boleh tidaknya disiarkan langsung atau tidak. Spementara pihak APKASINDO Sulbar, Sopliadi mempertanyakan kenapa harus dilarang sebab berhubungan dengan keterbukaan informasi. Setelah alot akhir rapat dibolehkan merekam tapi tidak untuk disiarkan langsung.

Penetapan harga yang dipimpin langsung Kadis Perkebunan Ir. H. Abd. Waris Bestari dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang serta sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga.

Diketahui, 7 dari 10 perusahaan kelapa sawit yang memasukkan data perhitungan Indeks “K”. 7 perusahaan yang memasukkan data, yakni PT. Unggul WTL, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, PT. MUL, PT. PGL, PT. Arwana  Sawit Lestari. Sedangkan yang tidak memasukkan data yakni PT. WKSM, PT. TPP dan PT. Toscano Indah Pratama.

Setelah melalui diskusi, penetapan harga yang berlangsung di Hotel Maleo Mamuju, Selasa (12/1), disepakati Indeks “K” 85.50 %, harga rata-rata penjualan CPO 8.150,00 dan harga rata-rata penjualan inti sawit 3.250,00.

Dari hasil perhitungan terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Desember 2020) naik sebesar 39 rupiah. Atau ditetapkan pada bulan Januari 2020 ini sebesar Rp. 1.639.39.

menurut Kadis Perkebunan, Abd. Waris Bestari harga tersebut diperkirakan masih akan terus mengalami fluktuatif, dengan harapan pada bulan depan Februari 2021 akan mengalami kenaikan.

An/zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *