KPID Sulbar Terima Kunjungan KPU Majene

MAMUJU, DIKITA.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar menerima kunjungan dua komisioner KPU Kabupaten Majene, di lantai I Wisma Adiza, Kantor KPID Sulbar, Simboro, Mamuju beberapa waktu lalu.

Kedatangan dua komisioner KPU Mejene, Zulkarnain Hasanuddin dan Munawir Ridwan disambut oleh Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi, Wakil Ketua Budiman Imran, Koorbid dan Anggota Isi Siaran Busrang Riandhy, dan Ahmad Syafri Rasyid, serta komisioner bidang Perizinan, Urwa.

“Dalam silaturrahmi ini, kami mengharapkan ada masukan dan rekomendasi dari KPID Sulbar terkait data lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap di Kabupaten Majene. Data ini penting bagi KPU Majene sebagai langkah awal membangun kerjasama LP dalam mensosialusaikan dan mempublikasikan tahapan pilkada serentak, terutama debat pasangan calon,” ungkap Munawir, devisi teknis KPU Majene itu.

Mantan anggota KPID Sulbar 2012-2015 ini menyebutkan kepastian bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran (LP) berizin sangat penting. Karena kedepan KPU Majene bakal menggandeng LP dalam melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.

Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi mengapresiasi langkah KPU Majene yang datang secara langsung meminta data lembaga penyiaran khususnya diwilayah Kabupaten Majene, baik yang sudah mengantongi izin maupun lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetapi telah bergabung dengan lembaga penyiaran yang sudah berizin.

“Kawan-kawan KPU yang akan menjalin kerjasama dengan LP dalam hal sosialisasi tahapan pemilu atau tahapan debat calon peserta pemilu , tentu terlebih dahulu memastikan apakah LP yang dipakai itu sudah berizin atau belum. KPID siap memberi rekomendasi data-data LP berizin, dan dan untuk wilayah Majene ada Dua LPB dan satu LPPL yang memiliki IPP Tetap,” jelas April Azhari

Sementara itu, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulbar, Busran Riandhy menyebutkan ada kewajiban KPID memberikan data LP, ketika KPU ataupun Bawaslu membutuhkan data tersebut.

“Kami memiliki kewajiban KPID memberikan data resmi lembaga penyiaran kepada pihak yang membutuhkan termasuk KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada,” jelas Busran.

Lanjut Busran dalam menyukseskannya pelaksanaan Pilkada 4 Kabupaten di Sulbar, KPID mendorong penyelenggara pemilu agar memberdayakan LP berizin dalam menyebarluaskan informasi tahapan pemilu ditengah keterbatasan gerak kita dalam mensosialisasikan tahapan pemilu ke masyarakat ditengah pandemi ini.

“Kami mengharapkan kehadiran LP dengan segmen pendengar dan pemirsa yang besar ditengah masyarakat. LP dapat dijadikan sarana sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengunakan hak pilihnya dan juga menjadi sarana pencegahan pelanggaran pemilu,” ujar mantan ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 ini.

Ditempat yang sama, wakil Ketua KPID, Budiman Imran mengingatkan, materi sosialisasi dapat dibuat penyelenggara pemilu untuk disiarkan di LP dengan memperhatikan P3SPS. “Agar lebih menyentuh dan mengena baiknya, materi sosialisasi bisa dalam bahasa daerah, tutup Budiman. (hms/zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar